Dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Indonesia, diperlukan intervensi vaksinasi di samping penerapan protokol kesehatan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.
Dalam pelaksanaan vaksinasi covid-19 perlu ditetapkan sasaran penerima vaksin covid-19 berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dengan cakupan yang tinggi dan merata guna membentuk kekebalan individu dan kelompok (herd immunity).
Berdasarkan pertimbangan di atas, Menteri Kesehatan menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) pada tanggal 28 Desember 2020.
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut diputuskan tentang:
- menetapkan sasaran pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dengan nama-nama sebagaimana terdapat dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) merupakkan masyarajat kelompok prioritas penerima vaksin covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui SMS blast pada tanggal 31 Desember 2020 dan masyarakat yang menerima SMS blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi covid-19, kecuali bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin covid-19 yang tersedia.