Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), cakupan pelaksanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 meliputi dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, maka Menteri Keuangan dapat mengarahkan penggunaan sebagian Dana Transfer Umum dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dengan jenis dan besaran penggunaan sebagian Dana Transfer Umum serta rincian kegiatan tertentu.
Guna penanggulangan pandemi covid-19 dan menjaga kesehatan masyarakat, diperlukan percepatan pengadaan vaksin covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi covid-19, maka Menteri Keuangan pada tanggal 30 Desember 2020 meneritkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor; 30/KM.7/2020 tentang Penggunaan Sebagian (Earmarking) Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil Dalam Rangka Dukungan Pendanaan Program VaksinasiĀ Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).