Reviu LPPD merupakan bentuk penjaminan mutu (quality assurance) atau penyusunan LPPD yang bertujuan memberikan keyakinan terbatas terhadap kebenaran informasi yang dituang dalam rancangan LPPD.
Untuk pelaksanaan Reviu LPPD Tahun 2021, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan revisi atas Pedoman Umum Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana terlampir.