Keputusan Kepala BPKP No. 6/K/D2/2021

Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (9) huruf a Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19). Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan pembinaan, pendampingan dan pengawasan dalam pelaksanaan penunjukan langsung penyediaan vaksin covid-19.

Sebubungan dengan hal tersebut di atas, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan telah menyusun pedoman pengawasan bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam pelaksanaan pengadaan vaksin covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi covid-19 yang tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Kep 6/K/D2/2021 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Keputusan Kepala BKPP tersebut ditetapkan pada tanggal 12 Januari 2021.