Tindak Lanjut SE Mendagri No. 903/145/SJ

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 18 Januari 2021 mengeluarkan surat No. 903/235/Keuda hal Tindak Lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/145/SJ Tanggal 12 Januari 2021.

Isi surat tersebut antara lain menghimbau agar Pemerintah Daerah yang masih mengalami kendala dalam penatausahaan pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2021 untuk:

  1. berkoordinasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah guna melanjutkan proses sesuai siklus tahapan penatausahaan secara berkelanjutan;
  2. dapat melakukan proses penatausahaan di luar SIPD, yang secara bersamaan tetap direkam dalam SIPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat setiap akhir bulan dengan tetap berkoordinasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah.