INSPEKTORAT KOTA MADIUN

INTEGRITAS TANPA BATAS

COVID-19 Peraturan

SE Sekda Kota Madiun No. 800/419/401.201/2021

ajax-loader-2x SE Sekda Kota Madiun No. 800/419/401.201/2021

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganna Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran dan SE Menteri PAN dan RB Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PAN dan RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja PNS Dalam Tatanan Normal Baru, maka diterbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Madiun Nomor 800/149/401.201/2021 tentang Pengaturan Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (covid-19).

Isi surat edaran tersebut antara lain:

  1. PNS di lingkungan Pemkota Madiun dapat menjalankan tugas kedinasan secara WFH sebanyak 50% dan WFO sebanyak 50% pada masing-masing perangkat daerah;
  2. Pemberlakukan sistem kerja di atas berlaku mulai tanggalĀ  9 PebruariĀ  sampai dengan 22 Pebruari 2021;
  3. Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat agar mengatur penugasan sehingga pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya.