Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka pada tanggal 13 Maret 2019 ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana tertuang dalam PP No. 13 Tahun 2019 tersebut meliputi:
- LPPD
- LKPJ
- RLPPD
- EPPD
Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut disusun berdasarkan prinsip: transparansi, akuntabilitas, akurasi, dan objektif.