Perpres Nomor 14 Tahun 2021

Beberapa ketentuan terkait pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) perlu disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan pengadaan vaksin covid-19, cakupan keadaan kahar (force majeure), kejadian ikutan pasca pelaksanaan vaksinasi, dan pembayaran uang di muka atau uang muka untuk penyediaan vaksin covid-19.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19).