INSPEKTORAT KOTA MADIUN

INTEGRITAS TANPA BATAS

APIP Peraturan

Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021

ajax-loader-2x Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021, maka pada tanggal 30 Desember 2020 Walikota Madiun menetapkan Peraturan Walikota Madiun Nomor 87 Tahun 2020 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun Tahun 2021.

Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tersebut dimaksudkan untuk memberikan arahan terkait pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara efektif, efisien, dan ekonomis.

Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bertujuan:

  1. memberikan pedoman dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  2. sebagai pedoman dalam penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) dengan menetapkan fokus/prioritas kegiatan pengawasan yang strategis dan bermanfaat;
  3. meningkatkan kualitas pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah.

Perencanaan pengawasan merupakan uraian kegiatan yang menjadi arah dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan oleh Inspektorat terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021.