Tim Penanganan Benturan Kepentingan Inspektorat Kota Madiun

Sebagai tindak lanjut dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, maka Inspektur Kota Madiun menetapkan Keputusan Inspektur Kota Madiun Nomor: 700-401.050/124/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Inspektur Kota Madiun Nomor: 700-401.050/30/2020 tentang Pembentukan Tim Penanganan Benturan Kepentingan Inspektorat Kota Madiun.

Adapun susunan keanggotaan Tim Penanganan Benturan Kepentingan Inspektorat Kota Madiun sebagai berikut: