Pada tanggal 19 Maret 2021, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Masa pemberlakuan pelaksanaan PPKM Mikro mulai tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021.
Dalam pelaksanaan PPKM Mikro tersebut Gubernur terkait diharapkan untuk melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh unsur organisasi perangkat daerah, hingga satuan terkecil pemerintahan dalam pelaksanaan PPKM Mikro. Keterlibatan seluruh unsur masyarakat sangat diperlukan dalam sosialisasi protokol kesehatan dan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.
Terdapat 3 perbedaan utama dalam perpanjangan PPKM Mikro sebagaimana tertuang dalam Inmendagri No. 6 Tahun 2021 tersebut, yaitu:
- Kegiatan belajar mengajar secara tatap muka sudah dapat dimulai bagi kalangan perguruan tinggi dan akademi dengan protokol kesehatan berbasis Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah.
- Kegiatan seni budaya dapat dimulai maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan.
- Terdapat lima provinsi tambahan yang masuk dalam aturan PPKM mikro, di antaranya Kalimantan Selatan, Kalimantan tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, sehingga total provinsi yang harus menerapkan aturan PPKM Mikro sebanyak 15 provinsi.