Dalam rangka mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Kota Madiun dan berdasarkan:
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
- Peraturan Walikota Madiun Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 56 Tahun 2020.
- Keputusan Walikota Madiun Nomor: 440.05-401.012/206/2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Kota Madiun
maka pada tanggal 6 April 2021, Walikota Madiun mengeluarkan Instruksi Walikota Madiun Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Madiun