INSPEKTORAT KOTA MADIUN

INTEGRITAS TANPA BATAS

Peraturan

SE KPK No. 13 Tahun 2021

ajax-loader-2x SE KPK No. 13 Tahun 2021

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 28 April 2021 telah menandatangani Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Dalam SE tersebut antara lain memberikan himbauan sebagai berikut:

PNS dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

PNS atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh PNS atau penyelenggara negara, baik secara individu ataupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan dan/atau PNS/penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat dilakukan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.