Sosialisasi Pelaksanaan e-SPI 2021 di Pemda

Dalam rangka upaya pencegahan korupsi sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal 8 huruf c dan huruf e, dan Pasal 10 angka (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK melakukan kegiatan Survei Penilaian Integritas (SPI) sejak tahun 2016. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk membantu Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam memetakan dan membnatun upaya-upaya pencegahan korupsi dan penguatan sistem integritas. Survei tersebut dilakukan secara elektronik terhadap responden pegawai (internal), pengguna layanan (eksternal), dan pakar/pemangku kepentingan (eksper/stakeholders).

Sehubungan dengan hal tersebut di atasm melalui surat Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK mengirimkan undangan melalui surat tertanggal 15 April 2021 Nomor: UND/492/LIT.05/10-15/04/2021 Perihal: Undangan Sosialisasi Pelaksanaan e-SPI 2021 di Pemerintah Daerah. Sosialisasi yang dilaksanakan melalui video conference tersebut dilaksanakan pada hari Selasa-Kamis, tanggal 4 sampai dengan 6 Mei 2021.