Dalam upaya mendukung pelaksanaan kebijakan Pemerintah sebagaimana tertuang dalam SE Satuan Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Dalam masa pandemi COvid-19, Menteri PANRB pada tanggal 7 Mei 2021 mengeluarkan surat Nomor: B/90/M.PP.03/2021 hal: Pemantauan dan Antisipasi Aduan Terkait Larangan Mudik Tahun 2021 melalui SP4N-LAPOR!.
Dalan surat tersebut menyebutkan beberapa hal sebagai berikut:
- Agar setiap Instansi Pemerintah melakukan pemantauan, antisipasi dan merespon cepat aduan terkait peniadaan mudik Idul Fitri maupun pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi Pegawai ASN dengan memanfaatkan fasilitas pengaduan berbasis elektronik SP4N LAPOR!
- Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah aktif menjalankan perannya dalam pemantauan dan antisipasi kegiatan tersebut.
- Agar admin SP4N LAPOR! memaksimalkan penggunaan semua kanal pengaduan dan melakukan pengelompokan dengan kata kunci seperti LARANGAN MUDIK ASN dan/atau menggunakan subdomain pada link LAPOR!