Reviu atas Rancangan Perubahan RKPD Tahun 2021

Inspektorat  Kota Madiun sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah telah melakukan reviu atas dokumen Rancangan Akhir Perubahan RKPD Kota Madiun Tahun 2021. Reviu ini dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Reviu ini bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan dan keabsahan bahwa:

  1. Informasi yang disajikan dalam Rancangan Akhir Perubahan RKPD Tahun 2021 telah selaras dengan dokumen Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Kota Madiun Tahun 2019-2024 serta Prioritas Pembangunan Kota Madiun Tahun 2021
  2. Penyusunan dokumen Rancangan Akhir Perubahan RKPD Tahun 2021 telah sesuai dengan tata cara dan kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran antara lain pendekatan perencanaan dan penanggaran terpadu, berbasis kinerja dan kerangka pengeluaran jangka menengah serta telah dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Ruang lingkup reviu meliputi:

  1. Pengujian kelengkapan dokumen pendukung Rancangan Akhir Perubahan RKPD Tahun 2021;
  2. Pengujian atas analisis gambaran umum kondisi daerah;
  3. Penyusunan substansi antar bab Rancangan Akhir Perubahan RKPD Tahun 2021;
  4. Kesesuaian dokumen Rancangan Akhir Perubahan RKPD Tahun 2021 dengan dokumen Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Kota Madiun Tahun 2019-2024 yang meliputi:
    • Kesesuaian rumusan sasaran
    • Kesesuaian indikator dan target sasaran
    • Kesesuaian urusan dan program
    • Kesesuaian indikator dan target program
    • Kesesuaian proyeksi kapasistas viskal
  5. Kesesuaian pagu anggaran program Rancangan Akhir Perubahan RKPD Tahun 2021 dengan Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Kota Madiun Tahun 2019-2024.

Reviu yang dilaksanakan mulai tanggal 5 Juli sampai dengan 16 Juli 2021 menggunakan metodologi reviu sebagai berikut:

  1. Reviu atas Rancangan Akhir Perubahan RKPD Tahun 2021 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 10 Tahun 2018 tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan.
  2. Pengumpulan data dan informasi melalui diskusi, wawancara dan penelahaan Rancangan Akhir Perubahan RKPD dengan OPD terkait.
  3. Penelaahan secara ringkas terhadap keselarasan Rancangan Akhir Perubahan RKPD dengan Rancangan Akhir Perubahan RPJMD Kota Madiun Tahun 2019-2024.