Inmendagri No. 22 Tahun 2021

Pada tanggal 20 Juli 2021, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Pemerintah tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk daerah Jawa dan Balim dan menggantinya dengan istilah PPKM Level 4. PPKM level 4 tersebut mulai berlaku tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021. Pemerintah baru akan melonggarkan PPKM Level 4 tersebut apabila kasus penularan covid-19 menurun pada tanggal 26 Juli 2021.

Secara umum, aturan PPKM Level 4 yang diberlakukan pada 122 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang sebelumnya menerapkan PPKM Darurat, masih menerapkan berbagai pembatasan yang berlaku selama PPKM Darurat.  Aturan dalam PPKM level 4 tersebut antara lain:

  1. kerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen untuk sektor nonesensial
  2. penutupan mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan.
  3. larangan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, seperti resepsi pernikahan
  4. Sekolah dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh.
  5. Rumah ibadah pun tetap dilarang menyelenggarakan ibadah berjamaah
    kewajiban menunjukkan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan jarak jauh
  6. kewajiban menunjukkan hasil tes PCR bagi penumpang pesawat dan hasil tes antigen untuk moda transportasi lain