Monev Dana BOS Tahun 2020

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021 bahwa inspektorat daerah kabupaten/kota melakukan pemeriksaan bantuan operasional sekolah dasar dengan sasaran meyakinkan sekolah telah mengelola dana BOS mulai dari penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka Inspektorat Kota Madiun melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pertanggungjawaban pengelolaab dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk belanja pegawai pada SDN dan SMPN di Kota Madiun.

Pelaksanaan monev dana BOS yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juni sampai dengan 7 Juli 2021 tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Kota Madiun Nomor: 700/782/401.050/2021 tangga;  9 Juni 2021. Monev Dana BOS Tahun 2020 yang dilakukan terhadap 46 SDN dan 14 SMP di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, bertujuan:

  1. Menilai pengelolaan pertanggungjawaban dana BOS SDN dan SMPN telah sesuai ketentuan;
  2. Memberikan rekomendasi atas permasalahan yang ditemukan.

Adapun ruang lingkup monev dana BOS Tahun 2020 adalah terbatas pada pengelolaan dan pertangungjawaban penggunaan dana BOS yang meliputi Belanja Pegawai Tahun 2020 di SDN dan SMPN Kota Madiun. Monev dana BOS Tahun 2020 ini menggunakan metode:

  1. pengumpulan data, pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, wawancara/klarifikasi, dan uji petik pembuktian di lapangan apabila diperlukan.
  2. penelaahan dan analisa data/dokumen dan evaluasi.