Pada tanggal 5 Juli 2021 Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan mengeluarkan surat Nomor: B/41/AA.04/2021 tentang Kebijakan Pelaksanaan Evaluasi SAKIP Tahun 2021.
Mengingat perkembangan pandemi covid-19, maka dalam surat tersebut menyebutkan:
- Evaluasi implementasi SAKIP Tahun 2021 tidak dilaksanakan bersama dengan Inspektorat/Biro Organisasi Provinsi
- Pelaksanaan “field evaluation” ke lokasi IP diganti dengan metode teleconference
- Pelaksanaan ‘field evaluation” ke lokasi hanya dilakukan untuk IP prioritas
- Pelaksanaan evaluasi pada IP non prioritas dilakukan dengan metode “desk evaluation”