Reviu atas Rancangan KUA PPAS TA 2022

Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai arahan kebijakan umum di bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta pedoman dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam rangka penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Madiun Tahun Anggaran 2022. Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 berisi tentang Rencana Pendapatan dan Pembiayaan Kota Madiun, Prioritas Belanja Daerah, Plafon Anggaran Sementara berdasarkan Urusan Pemerintahan (urusan wajib dan urusan pilihan), program/kegiatan/sub kegiatan dan rencana pembiayaan daerah.

Rancangan KUA-PPAS menerjemahkan perencanaan strategis jangka menengah (RPJMD dan Renstra-SKPD) ke dalam rencana program, kegiatan dan sub kegiatan serta penganggaran tahunan. Rancangan KUA-PPAS menjembatani sinkronisasi dan harmonisasi rencana tahunan dengan rencana strategis serta mengoperasionalkan rencana strategis ke dalam langkah-langkah tahunan yang lebih konkrit dan terukur untuk memastikan tercapainya rencana pembangunan jangka menengah.

Berdasarkan prioritas pembangunan, permasalahan dan isu strategis daerah, serta sinkroniasasi dengan prioritas Provinsi dan Nasional, maka Tema RKPD Kota Madiun Tahun 2022 adalah “Peningkatan ketahanan ekonomi dan sosial menuju masyarakat sejahtera melalui keunggulan lokal”. Adapun arti tema yang ditetapkan dalam RKPD Kota Madiun Tahun 2022 ini adalah ketahanan ekonomi dan sosial diharapkan meningkat setelah terjadinya penurunan kondisi sosial ekonomi sebagai dampak COVID-19 yang pada akhirnya diharapkan dapat mencapai tujuan utama pembangunan yaitu masyarakat yang sejahtera. Dengan prioritas pembangunan sebagai berikut :

  1. Penguatan ketahanan ekonomi melalui peningkatan kontribusi sektor unggulan ekonomi kreatif dan ekonomi digital;
  2. Peningkatan pembangunan infrastruktur perkotaan berwawasan lingkungan yang terpadu dan berkelanjutan;
  3. Peningkatan ketahanan sosial masyarakat dan harmonisasi kehidupan sosial masyarakat untuk menciptakan kondisi masyarakat yang kondusif;
  4. Percepatan Reformasi Birokrasi.

Berdasarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Kota Madiun Nomor: 700/954/401.050/2021 tanggal 15 Juli 2021, Inspektorat Kota Madiun telah melaksanakan Reviu atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) Tahun Anggaran 2022. Reviu yang dilaksanakan selama 9 (sembilan) hari kerja mulai tanggal 19 sampai dengan 30 Juli 2021 tersebut bertujuan untuk memberi keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan dan keabsahan, bahwa:

  1. Informasi dalam Rancangan KUA-PPAS telah selaras dengan RKPD serta Prioritas Pembangunan Kota Madiun Tahun Anggaran 2022;
  2. Penyusunan Rancangan KUA-PPAS telah sesuai dengan tata cara dan kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran antara lain pendekatan perencanaan dan penganggaran terpadu, berbasis kinerja dan kerangka pengeluaran jangka menengah serta telah dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Ruang lingkup pelaksanaan reviu meliputi substansi isi Dokumen Rancangan KUA-PPAS, yaitu:

  1. Kelengkapan dokumen pendukung Rancangan Akhir KUA-PPAS;
  2. Kesesuaian Rancangan KUA-PPAS dengan RKPD, meliputi:
    • Kesesuaian rumusan prioritas dan sasaran;
    • Kesesuaian rencana program, kegiatan dan sub kegiatan prioritas;
    • Kesesuaian proyeksi kapasitas fiskal tahunan;
    • Konsistensi indikator dan target kinerja sasaran;
    • Konsistensi indikator dan target program, kegiatan dan sub kegiatan;
    • Kesesuaian pagu dana per program, kegiatan dan sub kegiatan;
    • Kesesuaian lokasi kelompok sasaran penerima manfaat perkegiatan

Metode Reviu atas Rancangan KUA-PPAS Pemerintah Kota Madiun Tahun Anggaran 2022, sebagai berikut:

  1. Pengumpulan data dan informasi melalui diskusi, wawancara dan penelaahan Rancangan KUA-PPAS dengan Tim Penyusun
  2. Penelaahan secara ringkas terhadap keselarasan dokumen Rancangan KUA-PPAS dengan RKPD