Pada tanggal 9 Agustus 2021, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan telah menerbitkan Surat Edaran Bersama Nomor: 903/4253.A/SJ dan Nomor: SE-2/MK.07/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Refocussing dan Realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Pendanaan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Dampaknya.
Dalam rangka mendukung penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan pemulihan ekonomi, pemerintah daerah diharapkan dapat mengupayakan refocusing dan percepatan realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna mendanai program/kegiatan prioritas antara lain: di bidang kesehatan, penyediaan jaring pengaman sosial/socal safety net dan penanganan dampak ekonomi serta dukungan pemberian vaksinasi kepada masyarakat.
Maksud dikeluarkan SEB tersebut adalah untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam penganggaran dan pelaksanaan refocusing dan realokasi APBD dalam rangka penanganan COVID-19 dan Percepatan Pemulihan Ekonomi.
Adapun tujuannya yaitu:
- Memberikan informasi dan kesamaan pemahaman dalam penganggaran dan pelaksanaan refocusing dan realokasi APBD;
- Menjadi landasan pelaksanaan refocusing dan realokasi APBD dalam rangka penanganan COVID-19 dan Percepatan Pemulihan Ekonomi.
Surat Edaran Bersama tersebut berlaku selama pelaksanaan penyaluran DTU Tahun Anggaran 2021 dan realisasi belanja daerah yang mencakup:
- Langkah-langkah refocusing APBD;
- Langkah-langkah percepatan realisasi APBD dalam rangka penanganan pandemi
COVID-1 I dan dampaknya.
Pembinaan dan Pengawasan:
- Kementerian Dalam Negeri c.q Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) c.q Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah melakukan monitoring danevaluasi terhadap penganggaran dan pelaksanaan refocusing dan realokasi APBD dimaksud.
- Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penganggaran, pelaksanaan penganggaran, pelaksanaan refocusing dan realokasi APBD Kabupaten/Kota di wilayahnya.
- Hasil monitoring dan evaluasi oleh Gubernur tersebut dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dan Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan serta Kepala BPKP c.q Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah.
- APIP pada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Inspektorat Daerah bekerjasama dengan BPKP untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan refocusing dan realokasi APBD dalam rangka pendanaan penanganan COVID-19 dan dampaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.