Reviu RKPA-SKPD TA 2021

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan, Inspektorat Kota Madiun melakukan reviu Perubahan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2021. Adapun reviu dilaksanakan mulai tanggal 13 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2021, saat penyusunan Perubahan RKA-SKPD oleh Perangkat Daerah setelah ditetapkannya KUPA/PPAS Perubahan.

Tujuan dilaksanakan reviu atas Perubahan RKA-SKPD TA 2021 ini adalah untuk memberi keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi Perubahan RKA-SKPD TA 2021 sesuai dengan RKPD Perubahan, Rencana Kerja Perubahan, dan KUPA-Perubahan PPAS serta kesesuaian dengan standar biaya, kaidah-kaidah penganggaran, dan dilengkapi dokumen pendukung Perubahan RKA-SKPD.

Untuk mencapai tujuan tersebut, maka berdasarkan pelaksanaan  reviu apabila ditemukan kelemahan dan/atau kesalahan dalam penyusunan dokumen RKPA-SKPD maka pereviu berkewajiban untuk menyampaikan laporan hasil reviu kepada Tim Penyusun RKPA-SKPD untuk segera dilakukan perbaikan/penyesuaian. Dengan demikian, keterlibatan Inspektorat Kota Madiun dalam mereviu dokumen RKPA-SKPD adalah untuk meningkatkan kualitas APBD yang mematuhi kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran sebagai quality assurance sehingga diharapkan dapat meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kota Madiun terutama dalam perencanaan penganggaran berbasis kinerja.

Ruang lingkup reviu adalah pengujian atas dokumen perubahan anggaran yang diunggah ke aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) per tanggal 13 Agustus 2021 serta dokumen pendukung lainnya yang dipergunakan dalam penyusunan perubahan anggaran Tahun 2021. Pengujian dilakukan secara terbatas atas dokumen sumber, tetapi tidak mencakup pengujian atas sistem pengendalian intern yang biasanya dilaksanakan dalam suatu audit.

Metodologi reviu yang digunakan dalam pelaksanaan Reviu RKPA TA 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Reviu dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan.
  2. Reviu dilaksanakan secara terbatas pada dokumen perubahan anggaran yang diunggah ke aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) per tanggal 13 Agustus 2021 beserta dokumen pendukungnya yang diserahkan kepada Tim Reviu. Apabila sampai dengan waktu pelaksanaan reviu berakhir masih terdapat beberapa dokumen yang belum diserahkan, maka cakupan reviu tidak meliputi dokumen tersebut.
  3. Tim melakukan pengujian terbatas untuk memastikan:
    • kelengkapan dokumen penganggaran;
    • kesesuaian dokumen penganggaran dan perencanaan;
    • kesesuaian penganggaran belanja dengan aturan yang berlaku serta kaidah-kaidah penganggaran;
    • besaran target pendapatan daerah;
    • besaran belanja daerah;
    • besaran penerimaan pembiayaan daerah.
  4. Tim juga melakukan konfirmasi dan wawancara kepada pejabat yang terkait dengan proses penganggaran tersebut.