Pada tanggal 30 Agustus 2021, Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengeluarkan surat Nomor: S-649/D2/03/2021 Hal: Pengawasan Kegiatan Distribusi dan Pengelolaan Persediaan Vaksin Covid-19. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa sesuai amanat dalam:
- Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19
- Keputusan Kepala BPKP Nomor KEP-72/K/D2/2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Intern Pemerintah Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19
- Surat Inspektur Jenderal Kemendagri Nomor 700/144/IJ tanggal 19 Januari 2021 tentang Pengawasan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19
serta sebagai tindak lanjut atas Kick off Meeting Audit Stock Opname Vaksin yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada tanggal 9 Agustus 2021, maka Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota dapat melaksanakan kegiatan pengawasan Distribusi dan Pengelolaan Persediaan Vaksin Covid-19.
Pelaksanaan pengawasan tersebut mengacu pada Pedoman Pengawasan Distribusi dan Pengelolaan Persediaan Vaksin Covid-19 dalam periode waktu mulai tanggal 1 September 2021 sampai dengan 22 September 2021 termasuk kompilasi laporan Kabupaten/Kota dan Provinsi. Adapun tanggal cut off pelaporan persediaan vaksin Covid-19 adalah per tanggal 31 Agustus 2021. Untuk progres hasil pengawasan agar diinformasikan pada setiap akhir pekan melalui tautan aplikasi yang akan disampaikan oleh Perwakilan BPKP.