Surat Irjen Kemendagri Nomor: 700/144/IJ

Sebagai tindak lanjut Surat Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor: S-19/6D2/03/2021 tanggal 11 Januari 2021 Hal Permohonan Dukungan Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, maka Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 19 Januari 2021 menerbitkan Surat nomor: 700/144/IJ Hal: Pengawasan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Dalam surat dimaksud disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. akan dilakukan pengawasan atas pelaksanaan vaksinasi covid-19 yang melibatkan BPKP, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Inspektorat Daerah Provinsi, dan Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota;
  2. ruang lingkup pengawasan pelaksanaan vaksinasi covid-19 meliputi: perencanaan, pelaksanaan, sumber daya, monitoring dan evaluasi kegiatan vaksinasi Covid-19, sebagaimana pedoman yang telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala BPKP Nomor KEP 6/K/D2/2021 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) bagi APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
  3. Inspektorat Daerah agar berperan aktif dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan vaksinasi Covid-19, serta berkoordinasi dengan Kepala Perwakilan BPKP di daerah masing-masing.
  4. menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan dimaksud secara periodik kepada Menteri Dalam Negeri melalui Inspektur Jenderal.