INSPEKTORAT KOTA MADIUN

INTEGRITAS TANPA BATAS

Materi Peraturan

Evaluasi Penyerapan Anggaran dan PBJ

ajax-loader-2x Evaluasi Penyerapan Anggaran dan PBJ

Sebagaimana tertuang dalam Surat Inspektur Jenderal Kementerian Negeri tanggal 21 September 2021 Nomor: 059/2002/IJ Hal Pelaksanaan Evaluasi Penyerapan Anggaran dan Pengadaan Barang dan Jasa Daerah Triwulan III 2021 bahwa sesuaiĀ  dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 23 Tahun 2020 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021 bahwa Inspektorat diminta untuk berperan aktif dalam pelaksanaan evaluasi penyerapan anggaran dan pengadaan barang dan jasa triwulan III Tahun 2021 dengan ruang lingkup:

  1. Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
  2. Realissi Pendapatan
  3. Realisasi Belanja
  4. Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan melalui proses tender/pelelangan

Pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan secara kolaboratif antara Inspektorat Daerah dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dan guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut, BPKP telah menyusun Modul Evaluasi Penyerapan Anggaran dan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2021 terkait pengoperasian aplikasi https://siera.bpkp.go.d/pbj. Adapun modul tersebut dapat diunduh di bawah ini.