Audit Tujuan Tertentu Distribusi dan Pengelolaan Persedian Vaksin Covid-19

Berpedoman pada Keputusan Kepala BPKP Nomor: KEP-/D2/03/2021 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Distribusi dan Pengelolaan Persediaan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, maka Inspektorat Kota Madiun melaksanakan kegiatan Audit Tujuan Tertentu Distribusi dan Pengelolaan Persediaan Vaksin COVID-19 pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kota Madiun.

Tujuan audit adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai atas akuntabilitas distribusi vaksin COVID-19 dan pengelolaan persediaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan memberikan rekomendasi perbaikan atas kelemahan pengendalian yang ditemui.

Sasaran audit meliputi Penilaian terhadap 4 (empat) tepat yaitu: tepat sasaran/tujuan distribusi, tepat jumlah dan jenis, tepat waktu pengiriman, serta tepat administrasi atas distribusi vaksin COVID-19 dan pengelolaan persediaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Entitas Pencatatan Kota Madiun, tidak termasuk Entitas Pencatatan di Institusi TNI/POLRI.

Ruang lingkup audit terdiri dari pelaksanaan distribusi dan pengelolaan persediaan vaksin COVID-19 pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Madiun dan akuntabilitas pengelolaan persediaan pada 6 (enam) Entitas Pencatatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (EP Fasyankes) yang berada di wilayah Kota Madiun, tidak termasuk pelaksanaan distribusi dan pengelolaan persediaan vaksin COVID-19 kepada Institusi TNI/POLRI.

Auditor hanya bertanggung jawab sebatas simpulan hasil audit. Kebenaran dan validitas dokumen yang disampaikan kepada auditor sebagai dasar pengambilan simpulan menjadi tanggung jawab manajemen atau pihak-pihak terkait yang menyampaikan dokumen.

Audit dilaksanakan berdasarkan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI). Metodologi audit yang digunakan dalam pelaksanaan pengawasan program vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 adalah:

  1. Reviu dokumen;
  2. Pemeriksaan fisik/stok opname;
  3. Wawancara/konfirmasi;
  4. Prosedur analitis;
  5. Prosedur audit lainnya yang relevan.

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh, dilakukan pendalaman/ identifikasi permasalahan apabila kondisi tidak sesuai kriteria. Selanjutnya, terhadap kondisi tidak sesuai kriteria tersebut, tim audit melakukan identifikasi permasalahan, analisis permasalahan, identifikasi penyebab dan akibat, dan melakukan perumusan rekomendasi yang sesuai.

Sesuai dengan Surat Tugas Inspektur Kota Madiun Nomor: 700/1218/401.050/2021 Tanggal 3 September 2021 untuk melaksanakan Audit Tujuan Tertentu Distribusi dan Pengelolaan Persediaan Vaksin   COVID-19 pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kota Madiun, pelaksanaan audit atas Distribusi dan Pengelolaan Persediaan Vaksin Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) pada Kota Madiun per 31 Agustus  2021  dilaksanakan selama 14 hari penugasan mulai tanggal 7 September 2021 sampai dengan tanggal 22 September 2021.