Bimtek Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan selaku pembina penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada tanggal 7 April 2021 menetapkan Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Dalam rangka meningkatkan kualitas penilaian maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Terintegrasi sesuai Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tersebut, maka Inspektorat Kota Madiun menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyelenggaraaan SPIP Terintegrasi pada Pemerintah Kota Madiun.

Bimtek yang dilaksanakan selama 2 hari mulai tanggal 6 sampai dengan 7 Oktober 2021 tersebut dilaksanakan di Gedung Diklat Pemerintah Kota Madiun. Adapun narasumber kegiatan bimtek tersebut dari Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur. Peserta dalam kegiatan tersebut adalah pegawai Inspektorat Kota Madiun dan beberapa Perangkat Daerah lain seperti: Bapelitbangda, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, dan Dinas PUPR.

[metaslider id=”6416″]