SDS: Pelaksanaan Pelayanan Publik Berdasarkan PermenpanRB No. 17 Tahun 2017

Pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik penting dilakukan guna memperoleh gambaran tentang kondisi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik untuk kemudian dilakukan perbaikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu pemeringkatan juga penting dilakukan agar unit penyelenggara pelayanan publik yang dievaluasi dapat menentukan langkah-langkah perbaikan kedepannya, supaya pelayanan prima sebagaimana diharapkan oleh masyarakat dapat terealisasikan.

SDS 37 yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 21 Oktober 2021 dengan tema “Pelaksanaan Pelayanan Publik Berdasarkan PermenpanRB No. 17 Tahun 2017”  bersama pemateri yaitu Bapak Lestari Eko Wahyudi, S.AP, M.AP.