Pemerintah Kota Madiun telah menetapkan Peraturan Walikota Madiun Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Sehubungan dengan hal tersebut, Inspektorat Kota Madiun melakukan evaluasi atas pelaksanaan penanganan benturan kepentingan pada masing-masing Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Evaluasi atas penanganan benturan kepentingan Semester I Tahun 2021 dilakukan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kota Madiun tanggal 13 Oktober 2021 Nomor: 700/3626/401.050/2021 perihal Laporan penanganan benturan kepentingan semester I Tahun 2021 dan Surat Perintah Tugas Inspektur Kota Madiun Nomor: 700/1519/401.050/2021 Tanggal 13 Oktober 2021 untuk melakukan evaluasi penanganan benturan kepentingan semester I Tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Evaluasi dilaksanakan secara terbatas pada kelengkapan dokumen yang diserahkan kepada Inspektorat. Adapun pelaksanaan evaluasi dimulai pada tanggal 15 Oktober 2021 sampai dengan 29 Oktober 2021. Selain mengevaluasi pelaksanaan penanganan benturan kepentingan semester I Tahun 2021, juga memantau tindak lanjut atas rekomendasi pelaksanaan penanganan benturan kepentingan semester II Tahun 2020 yang lalu.