Dengan banyaknya penawaran dari Penyedia yang semakin kompetitif dan adanya fenomena Peserta pada Tender barang/jasa lainnya dan Pekerjaan Konstruksi menyampaikan penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang berpotensi pada kualitas pekerjaan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Disamping itu masih sering ditemukannya perbedaan persepsi antara Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) maupun penolakan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena ditemukannya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan evaluasi kewajaran harga, maka untuk menjaga kualitas pekerjaan dan mencegah kemungkinanĀ terjadinya perselisihan di kemudian hari, perlu adanya penjelasan yang lebih rinci mengenai tata cara pelaksanaan klarifikasi dan evaluasiĀ kewajaran harga untuk penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS.
Oleh sebab itu, dikeluarkan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga Pada Tender Barang/Jasa Lainnya dan Pekerjaan Kontruksi pada tanggal 25 Januari 2022.
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan penjelasan teknis tertib pelaksanaan evaluasi kewajaran harga pada Tender barang/jasa lainnya dan Pekerjaan Konstruksi bagi Pokja Pemilihan.