Rakorwas Wilayah Kerja Inspektorat Pembantu II Tahun 2022

Pada tanggal 22 Februari 2022, Inspektorat Kota Madiun menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas). Pelaksanaan Rakorwas kali ini dilaksanakan secara terbatas, agar protokol kesehatan tetap dapat dijalankan dengan baik. Pada kesempatan tersebut, Rakorwas dilaksanakan untuk wilayah kerja Inspektorat Pembantu II Inspektorat Kota Madiun.

Kegiatan Rakorwas tersebut mengundang 7 (tujuh) Perangkat Daerah selaku mitra kerja Inspektorat Pembantu II, yaitu:

  1. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
  2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  3. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  4. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
  5. Badan Keuangan dan Aset Daerah;
  6. Badan Pendapatan Daerah; dan
  7. Kecamatan Manguharjo dan semua kelurahan dalam wilayah Kecamatan Manguharjo.

Maksud dari kegiatan Rakorwas tersebut adalah untuk membina komunikasi yang efektif antara Itban II dengan OPD Mitra untuk pelaksanaan persiapan pengawasan Itban II dan persiapan pelaksanaan program kerja OPD Mitra yang efektif dan efisien. Adapun tujuan dilaksanakannya Rakorwas adalah memberikan informasi dan menyamakan persepsi terkait Program Kerja Pengawasan Tahunan yang akan dilakukan oleh Itban II pada Tahun 2022 dan terinventarisirnya program kerja OPD Mitra pada Tahun 2022.

Inspektur Kota Madiun yang berkesempatan untuk membuka langsung kegiatan Rakorwas tersebut menyampaikan bahwa tujuan utama Inspektorat adalah membantu manajemen untuk mencapai tujuannya, sehingga diharapkan ke depan tidak ada temuan berulang. Core utama adalah pencegahan bukan represif. Inspektorat lebih banyak diorientasikan kepada Early Warning. Inspektur Kota Madiun menambahkan bahwa mengingat keterbatasan sumberdaya, maka Inspektorat melakukan pengawasan berbasis risiko, sehingga tidak semua OPD atau bagian pekerjaan dilakukan pengawasan oleh Inspektorat Kota Madiun. Pengawasan diutamakan kepada titik-titik kritis pelaksanaan pembangunan Kota Madiun.

Acara Rakorwas dilanjutkan dengan pemaparan oleh Inspektorat Pembantu II. Dalam materi paparan tersebut, Inspektorat Pembantu II menyampaikan tentang program kerja pengawasan  tahun 2022 yang terdiri dari 23 kegiatan pengawasan.

Selanjutnya, Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu sebagai perwakilan mitra kerja dari Inspektorat Pembantu II diberikan kesempatan untuk menyampaikan program kerja utama beserta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Paparan dari mitra kerja tersebut diharapkan mampu menjadi feedback bagi Inspektorat yang dapat dipergunakan dalam penyusunan program kerja pengawasan nantinya.

[metaslider id=”6739″]