Pemerintah memiliki fungsi dan tujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan menjalankan peran sebagai organisasi publik non profit yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Inspektorat merupakan bagian Pemerintah yang memberikan pelayanan publik dengan didasarkan atas fungsi, peran, kewajiban dan tujuan didirikannya dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat baik jasa maupun layanan sesuai dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat.
Inspektorat Kota Madiun mempunyai tugas membantu Walikota membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai upaya untuk mengetahui seberapa baik penyelenggaraan layanan yang telah diberikan dan meningkatkan kinerja Inspektorat Kota Madiun maka perlu dilakukan survei internal atas kinerja Inspektorat Kota Madiun.
Hasil survei ini dapat menjadi salah satu bahan evaluasi dalam rangka usaha meningkatkan mutu pelayanan internal Inspektorat Kota Madiun melalui perencanaan dan penganggaran yang efektif dan efisien. Selain itu, diharapkan melalui survei ini dapat mendorong perubahan-perubahan positif di internal Inspektorat Kota Madiun untuk lebih inovatif dalam memberikan pelayanan penjaminan kualitas dan pelayanan konsultasi melalui adanya perubahan-perubahan perbaikan secara berkelanjutan. Disisi lain, peningkatan kinerja pegawai Inspektorat diimbangi dengan kepuasan pegawai Inspektorat dalam melakukan aktivitas hariannya.
Tujuan dari pelaksanaan Survei Kepuasan Pegawai Atas Kinerja Inspektorat Kota Madiun adalah:
- Untuk mengetahui keberhasilan kinerja yang telah dilakukan Inspektorat.
- Mengetahui kelemahan dan kekuatan dari pelayanan yang selama ini telah diberikan.
- Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan langkah perbaikan yang perlu dilakukan.
- Sebagai umpan balik dalam memperbaiki kinerja Inspektorat.
Sasaran dari pelaksanaan Survei Kepuasan Atas Kinerja Inspektorat Kota Madiun adalah:
- Mendorong partisipasi pegawai Inspektorat Kota Madiun sebagai pelaku dan pengguna hasil kegiatan pembinaan dan pengawasan dalam menilai kinerja Inspektorat.
- Mendorong Inspektorat untuk meningkatkan kinerjanya.
- Mendorong Inspektorat untuk lebih inovatif dalam memberikan pelayanan penjaminan kualitas dan konsultasi.
Ruang lingkup pelaksanaan Survei Kepuasan Pegawai Atas Kinerja Inspektorat Kota Madiun pada Tahun 2022 yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Kota Madiun Nomor: 700/152/401.050/2022 tanggal 31 Januari 2022 meliputi layanan pengawasan dalam bentuk:
- Infrastruktur pengawasan berupa fasilitas sarana dan prasarana pengawasan.
- Suprastruktur Pengawasan berupa Perencanaan dan Pelaksanaan Pengawasan.
- Monitoring dan Evaluasi Pengawasan.
Survei yang dilaksanakan mulai tanggal 11 Februari 2022 sampai dengan tanggal 4 Maret 2022 tersebut menggunakan form survei, dengan pengambilan data melalui sensus, sedangkan pengolahan data menggunakan analisis statistik deskriptif. Pengambilan data dengan metode sensus didasarkan pada pertimbangan, jumlah populasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Inspektorat Kota Madiun sebanyak 42 orang, jumlah pegawai kontrak sebanyak 1 orang, dan 2 orang tenaga upahan. Fokus survei dilakukan kepada ASN Inspektorat. Jika melalui sampling dengan menggunakan rumus Slovin maka sampel yang diambil sebanyak 38 orang, selisih 4 orang dari populasi. Berdasarkan hal tersebut maka Tim Survei memutuskan untuk melakukan sensus dalam pengambilan data survei kepuasan pegawai Inspektorat Kota Madiun.