Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan Penguatan Peran Tim Penilai Internal (TPI) dalam Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur pada hari Kamis, tanggal 10 Maret 2022.
Pada acara yang dilaksanakan di Hall BPSDM Provinsi Jawa Timur Kampus Diklat Malang Jalan Kawi No. 41 Kota Malang tersebut, Inspektur Pembantu III Inspektorat Provinsi Jawa Timur menyampaikan materi yang berjudul Penguatan Pengawasan Zona Integritas.