Pengawasan Vaksinasi Covid-19 Tahap V

Sebagai tindak lanjut surat Deputi Kepala BPKP Bidang PIP Polhukam PMK Nomor: S-136/D2/03/2022 tanggal 23 Februari 2022 hal Pelaksanaan Pengawasan Vaksinasi Covid-19 Tahun 2022, serta tindak lanjut kegiatan Sosialisasi Pedoman Pengawasan Vaksinasi melalui zoom meeting yang dilaksanakan pada tanggal 2 Maret 2022, maka Inspektorat Kota Madiun melaksanakan Pengawasan Vaksinasi Covid-19 Tahap V. Kegiatan pengawasan vaksinasi covid-19 tahap V tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kota Madiun Nomor: 700/316/401.050/2022  tanggal 1 Maret 2022 Perihal Pengawasan Pelaksanaan Vaksinasi Tahap V pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Madiun.

Pengawasan Pelaksanaan Vaksinasi Tahap V yang dilaksanakan selama 10 (sepuluh hari) mulai tanggal 2 Maret 2022 tersebut bertujuan untuk memperoleh keyakinan memadai bahwa proses perencanaan, pelaksanaan, alokasi dan pemanfaatan sumber daya, serta Monitoring dan Evaluasi kegiatan program vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 telah dilaksanakan melalui tata kelola yang baik dan memberikan rekomendasi perbaikan atas kelemahan yang ditemui.

Adapun sasaran pengawasan adalah menilai Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Madiun telah menjalankan program vaksinasi secara efektif dan efisien dengan memperhatikan ketepatan jumlah, ketepatan sasaran, ketepatan waktu, ketepatan administrasi, ketepatan kualitas, dan kecukupan Pengendalian Risiko Fraud.

Sementara ruang lingkup pengawasan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, alokasi dan pemanfaatan sumber daya, serta monitoring dan evaluasi kegiatan vaksinasi sampai dengan periode 28 Pebruari 2022.