Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah (LPPD) adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang disampaikan oleh kepala daerah kepada Pemerintah.
Berdasarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Nomor 700/156/401.050/2021 tanggal 2 Februari 2022, dan Surat Perintah Tugas Inspektur Nomor 700/250/401.050/2021 tanggal 16 Februari 2022, Inspektorat telah mereviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Pemerintah Kota Madiun untuk Tahun Anggaran 2021, sesuai dengan Pedoman Reviu atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Reviu ini bertujuan untuk memberi keyakinan bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Madiun Tahun 2021 telah disusun berdasarkan Pedoman Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan data yang disajikan dalam LPPD telah didukung dengan data perhitungan yang benar dan sah.