Berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dijelaskan bahwa instansi pemerintah menyampaikan hasil PMPRB secara daring kepada Kementerian PAN dan RB/Unit Pengelola RB Nasional (UPRBN) paling lambat tanggal 30 April setiap tahunnya, serta apalabila terdapat perubahan terkait waktu penyampaian, Kementerian PAN dan RB akan memberikan informasi melalui surat pemberitahuan.
Sehubungan pada tahun 2022 masih terdapat penyesuaian mekanisme kerja dengan kondisi COvid-19 serta pada tanggal 30 April 2022 bertepatan dengan periode hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah, maka perlu penyesuaian penyampaian PMPRB Tahun 2022 bagi instansi pemerintah. Oleh sebab itu, Kementerian PAN dan RB mengeluarkan surat tertanggal 25 April 2022 Nomor: B/564/RB.06/2022 perihal Mekanisme Penyampaian PMPRB Tahun 2022.