Pada tanggal 9 Mei 2022, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat Nomor: 050/1108/IJ tentang Pelaksanaan Monitoring P3DN pada Pemerintah Daerah sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta sebagai tindak lanjut dari Surat Kepala BPKP Nomor: S-327/D3/01/2022 tanggal 28 April 2022 Hal Sinergi Kegiatan Monitoring Pelaksanaan P3Dn pada Pemerintah Daerah.
Dalam surat tersebut disebutkan rencana pelaksanaan monitoring Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada Pemerintah Daerah oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan BPKP dengan melibatkan Inspektorat Daerah.
Pelaksanaan monitoring tersebut dilakukan secara mingguan oleh Perwakilan BPKP dan APIP Daerah terhitung mulai tanggal 9 Mei 2022 melalui aplikasi monitoring P3DN Daerah (https://siera.bpkp.go.id/p3dn).