Pemerintah memiliki fungsi dan tujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan menjalankan peran sebagai organisasi publik non profit yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Pelayanan publik yang diberikan didasarkan atas fungsi, peran, kewajiban dan tujuan didirikannya dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat baik jasa maupun layanan sesuai dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat.
Inspektorat Kota Madiun mempunyai tugas membantu Walikota membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai upaya untuk mengetahui seberapa baik penyelenggaraan layanan yang telah diberikan dan meningkatkan kinerja Inspektorat Kota Madiun maka perlu dilakukan survei atas kinerja Inspektorat Kota Madiun.
Hasil survei ini dapat menjadi salah satu bahan evaluasi dalam rangka usaha meningkatkan mutu pelayanan. Hal ini diharapkan dapat mendongkrak peningkatan kinerja pegawai dan akan menghasilkan outcome memuaskan.
Tujuan dari pelaksanaan Survei Kepuasan Atas Kinerja Inspektorat Kota Madiun adalah:
- Untuk mengetahui keberhasilan kinerja yang telah dilakukan Inspektorat.
- Mengetahui kelemahan dan kekuatan dari pelayanan yang selama ini telah diberikan.
- Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan langkah perbaikan yang perlu dilakukan.
- Sebagai umpan balik dalam memperbaiki kinerja Inspektorat.
Sasaran dari pelaksanaan Survei Kepuasan Atas Kinerja Inspektorat Kota Madiun adalah:
- Mendorong partisipasi obyek pengawasan sebagai pengguna hasil kegiatan pembinaan dan pengawasan dalam menilai kinerja Inspektorat.
- Mendorong Inspektorat untuk meningkatkan kinerjanya.
- Mendorong Inspektorat untuk lebih inovatif dalam memberikan pelayanan konsultasi.
Ruang lingkup pelaksanaan Survei Kepuasan Atas Kinerja Inspektorat Kota Madiun pada Triwulan I Tahun 2022 yang dilaksanakan selama sembilan hari kerja mulai tanggal 9 s/d 20 Mei 2022 meliputi layanan pengawasan dalam bentuk:
- Audit
- Reviu
- Evaluasi
- Pemantauan
- Pengawasan Lainnya