Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Pada tanggal 31 Mei 2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 Hal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dasar hukum dikeluarkannya surat tersebut adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Salah satu isi dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK utuk mengisi jabatan ASN. Larangan tersebut berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentutan peraturan perundang-undangan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, para Pejabat Pembina Kepegawaian diharuskan untuk:

  1. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK;
  2. Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN;
  3. Memenuhi kebutuhan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya (outsourcing)  tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan;
  4. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 26 Nopember 2023.

Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut ti atas dan tetap mengangkat pegawai non-AsN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah. 

Surat lengkap Menteri PAN dan RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 sebagai berikut: