Untuk memastikan efektivitas pembangunan di daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, perlu sinergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan antarpemerintah daerah melalui rencana kerja pemerintah daerah dan untuk sinergi perencanaan program kerja tahunansebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Menteri Dalam Negeri pada tanggal 3 Juni 2022 menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.