Sebagai tindak lanjut ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan dan memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 700/3153/SJ tanggal 27 Mei 2021 tentang Pelaksanaan Reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Atas Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Rencana Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2022, maka Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat per tanggal 3 Juni 2022 Nomor: 700/1329/IJ tentang Penyampaian Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reviu Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Daerah Tahun 2023.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan reviu atas penyusunan dokumen perencanaan pembangunan dan rencana keuangan daerah Tahun 2023 bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah Tahun 2023 telah disusun sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma guna meningkatkan kualitas dokumen perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah.
Dokumen perencanaan pembangunan dan penganggaran yang direviu meliputi:
- Rancangan akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
- Rancangan akhir Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD)
- Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
- Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
APIP agar memastikan perangkat daerah terkait dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah menindaklanjuti rekomendasi dalam catatan hasil reviu APIP.