Dalam rangka pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern, terdapat konsep pengawasan intern yang mencakup kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi yang secara umum bertujuan untuk mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengirimkan surat permohonan pendampingan untuk Peningkatan Kapabilitas APIP kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur dengan Nomor Surat 700/882/401.050/2022. Dengan adanya surat permohonan tersebut, Inspektorat Kota Madiun mendapat surat balasan BPKP dengan Nomor Surat S-2384/PW13/6/2022 yang berisi penugasan tim untuk melaksanakan pendampingan peningkatan Kapabilitas APIP pada Inspektorat Kota Madiun pada tanggal 15 dan 16 Juni 2022.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) merupakan instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di Lingkungan Pemerintah Daerah. Terkait dengan pelaksanaan peran tersebut, kapabilitas dan efektivitas APIP dianggap sebagai dua indikator penting untuk melihat sejauh mana APIP sebagai institusi telah mampu mendefinisikan peran pengawasan intern dan berkontribusi terhadap pencapaian tujuan organisasi. Untuk mengukur efektivitas dan kapabilitas APIP, diperlukan suatu prosedur dan mekanisme penilaian yang dapat diterima umum, sehingga terdapat standar kualifikasi profesional dan karakteristik APIP yang kapabel dan efektif.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengirimkan surat permohonan pendampingan untuk Peningkatan Kapabilitas APIP kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur dengan Nomor Surat 700/882/401.050/2022. Dengan adanya surat permohonan tersebut, Inspektorat Kota Madiun mendapat surat balasan BPKP dengan Nomor Surat S-2384/PW13/6/2022 yang berisi penugasan tim untuk melaksanakan pendampingan peningkatan Kapabilitas APIP pada Inspektorat Kota Madiun pada tanggal 15 dan 16 Juni 2022.