Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kepatuhan pemerintah daerah dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2023, Pemerintah Kota Madiun telah melaksanakan Reviu KUA PPAS Pemerintah Kota Madiun Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan oleh APIP Pemerintah Kota Madiun.
Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai arahan kebijakan umum di bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta pedoman dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam rangka penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Madiun Tahun Anggaran 2023. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 berisi tentang Rencana Pendapatan dan Pembiayaan Kota Madiun, Prioritas Belanja Daerah, Plafon Anggaran Sementara berdasarkan Urusan Pemerintahan (urusan wajib dan urusan pilihan), program/kegiatan/sub kegiatan dan rencana pembiayaan daerah.
Rancangan KUA-PPAS menerjemahkan perencanaan strategis jangka menengah (RPJMD dan Renstra-SKPD) ke dalam rencana program, kegiatan dan sub kegiatan serta penganggaran tahunan. Rancangan KUA-PPAS menjembatani sinkronisasi dan harmonisasi rencana tahunan dengan rencana strategis serta mengoperasionalkan rencana strategis ke dalam langkah-langkah tahunan yang lebih konkrit dan terukur untuk memastikan tercapainya rencana pembangunan jangka menengah.
Berdasarkan prioritas pembangunan, permasalahan dan isu strategis daerah, serta sinkroniasasi dengan prioritas Provinsi dan Nasional, maka Tema RKPD Kota Madiun Tahun 2023 adalah “Peningkatan Pembangunan Ekonomi Inklusif Menuju Masyarakat Sejahtera”. Adapun arti tema yang ditetapkan dalam RKPD Kota Madiun Tahun 2023 ini adalah ketahanan ekonomi dan sosial diharapkan meningkat setelah terjadinya penurunan kondisi sosial ekonomi sebagai dampak COVID-19 yang pada akhirnya diharapkan dapat mencapai tujuan utama pembangunan yaitu masyarakat yang sejahtera.
Rancangan KUA PPAS disusun mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Hal tersebut dilakukan karena pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 belum terbit pada saat penyusunan Rancangan KUA PPAS Pemerintah Kota Madiun Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan
Reviu yang dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari kerja mulai tanggal 20 Juni sampai dengan 1 Juli 2022 bertujuan untuk memberi keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan, bahwa:
- Informasi dalam Rancangan KUA-PPAS telah selaras dengan RKPD serta Prioritas Pembangunan Kota Madiun Tahun Anggaran 2023;
- Penyusunan Rancangan KUA-PPAS telah sesuai dengan tata cara dan kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran antara lain pendekatan perencanaan dan penganggaran terpadu, berbasis kinerja dan kerangka pengeluaran jangka menengah serta telah dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Ruang lingkup pelaksanaan reviu meliputi substansi isi Dokumen Rancangan KUA-PPAS, yaitu:
- Kelengkapan dokumen pendukung Rancangan Akhir KUA-PPAS
- Kesesuaian Rancangan KUA-PPAS dengan RKPD, meliputi:
- Kesesuaian rumusan sasaran dan prioritas pembangunan Daerah;
- Kesesuaian nama program, pagu dana, indikator dan target kinerja, lokasi, kelompok sasaran penerima manfaat per kegiatan setiap perangkat daerah;
- Kesesuaian proyeksi kapasitas fiskal tahunan;
- Kesesuaian alokasi kaidah penganggaran dengan peraturan.
- Kesesuaian dengan Kaidah penganggaran, meliputi:
- Kebijakan pendapatan daerah
- Kebijakan belanja daerah
- Kebijakan pembiayaan daerah.