Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, dan perlu penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pengangkatan pertama, perpindahan jabatan dari jabatan lain, penyesuaian angka kredit dari konvensional dan konversi ke integrasi, dan penetapan angka kredit integrasi, sehingga Kepala Badan Kepegawaian Negara pada tanggal 15 Desember 2022 menerbitkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penjelasan Tambahan Terkait Pelaksanaan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional.