Penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu strategi yang dilaksanakan dalam rangka mempercepat pelaksanaan Reformasi Birokrasi, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, pemerintahan yang kapabel, serta meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Evaluasi AKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan guna peningkatan akuntabilitas dan peningkatan kinerja instansi pemerintah khususnya di Kota Madiun. Pelaksanaan evaluasi AKIP secara umum bertujuan untuk mengetahui sejauh mana AKIP dilaksanakan dalam mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil pada instansi pemerintah. Pada tanggal 15 Agustus 2023 Inspektorat selaku Evaluator melaksanakan koordinasi dengan Bappelitbangda, Bagian Organisasi dengan support data dari BKPSDM dan Diskominfo melaksanakan pra evaluasi AKIP Kota Madiun Tahun 2023 untuk membahas kesiapan data dukung pelaksanaan evaluasi AKIP Kota Madiun Tahun 2023. Terdapat 4 komponen dalam pelaksanaan evaluasi AKIP yang terdiri dari :
- Perencanaan Kinerja
- Pengukuran Kinerja
- Pelaporan Kinerja
- Evaluasi Kinerja
Keempat komponen tersebut yang selanjutnya akan dipergunakan untuk pelaksanaan evaluasi AKIP seluruh perangkat daerah Pemerintah Kota Madiun pada tanggal 21 Agustus 2023 sampai dengan 1 September 2023.