Berdasarkan PMK Nomor 19/PMK.07/2020, untuk penyaluran dan penggunaan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut:
- Pemda wajib menganggarkan alokasi DID kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang kesehatan yang besarannya telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dalam APBD dan/atau APBD-P untuk belanja di bidang kesehatan.
- Belanja wajib bidang kesehatan tersebut diarahkan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan covid-19.
- Pemda yang menerima DID di luar kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang kesehatan, penggunaannya tetap diprioritaskan untuk pencegahan dan/atau penanganan covid-19.
- Penyaluran DID Tahap I TA 2020 dilaksanakan paling cepat pada bulan Maret dan paling lambat pada bulan Juni, dengan ketentuan:
- Alokasi DID kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang kesehatan akan disalurkan sekaligus sebesar 100%
- Alokasi DID selain untuk kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang kesehatan akan disalurkan sebesar 50% sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DID.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemda diminta untuk:
- Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penggunaan DID TA 2019 untuk Pemda yang mendapat alokasi DID TA 2019;
- Menyusun kembali rencana penggunaan DID TA 2020 dengan memprioritaskan kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19;
- Dalam hal dialihkan penggunaannya ke kelompok kategori lainnya, maka Pemda harus melampirkan Surat Pernyyataan dengan melampirkan DPA yang memuat kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 telah dianggarkan dalam APBD.
Mekanisme penyampaian dan pelaporan DID sebagaimana tersebut di atas dilakukan sesuai dengan Peraturan Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor 10/PK/2019 tentang Pedoman Teknis Penyusunan dan Penyampaian Persyaratan Penyaluran Dana Insentif Daerah.