INSPEKTORAT KOTA MADIUN

INTEGRITAS TANPA BATAS

Reviu

Reviu RKPD Perubahan Tahun 2020

1685 total views , 1 views today

Inspektorat Kota Madiun sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah telah melakukan reviu atas dokumen rancangan Perubahan RKPD Kota Madiun Tahun 2020 berupa pengujian terbatas terhadap penyajian bab-bab dalam dokumen rancangan Perubahan RKPD Kota Madiun Tahun 2020.

Tujuan reviu atas rancangan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Kota Madiun Tahun 2020 adalah untuk memberi keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan dan keabsahan, bahwa:

  1. Informasi dalam dokumen rancangan P-RKPD Kota Madiun Tahun 2020 telah selaras dengan dokumen RPJMD Kota Madiun Tahun 2019-2024 serta prioritas pembangunan Kota Madiun Tahun 2020;
  2. Penyusunan dokumen rancangan P-RKPD Kota Madiun tahun 2020 telah sesuai dengan tata cara dan kaidah-kaida perencanaan dan penganggaran antara lain pendekatan perencanaan dan penganggaran terpadu, berbasis kinerja dan kerangka pengeluaran jangka menengah serta telah dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Ruang lingkup pelaksanaan reviu meliputi:

  1. Pengujian kelengkapan dokumen pendukung Rancangan P-RKPD Kota Madiun Tahun 2020;
  2. Pengujian atas analisis gambaran umum kondisi daerah;
  3. Penyusunan substansi antar Bab Rancangan P-RKPD Kota Madiun Tahun 2020;
  4. Kesesuaian dokumen Rancangan P-RKPD Kota Madiun Tahun 2020 dengan dokumen RPJMD Kota Madiun Tahun 2019-2024, meliputi:
    • Kesesuaian rumusan sasaran;
    • Kesesuaian indikator dan target sasaran;
    • Kesesuaian urusan dan program;
    • Kesesuaian indikator dan target program;
    • Kesesuaian proyeksi kapasitas viskal.
  5. Kesesuaian pagu anggaran program Rancangan P-RKPD Kota Madiun Tahun 2020 dengan RKPD Tahun 2020.

Reviu yang dilaksanakan mulai tanggal 21 sampai dengan 30 Juli 2020 berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kota Madiun Nomor: 700/071/401.050/2020 tanggal 20 Juli 2020.

WhatsApp-Image-2021-01-08-at-09.01.58-1 Reviu RKPD Perubahan Tahun 2020