Inspektorat Kota Madiun sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah telah melakukan reviu atas dokumen rancangan Perubahan RKPD Kota Madiun Tahun 2020 berupa pengujian terbatas terhadap penyajian bab-bab dalam dokumen rancangan Perubahan RKPD Kota Madiun Tahun 2020.
Tujuan reviu atas rancangan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Kota Madiun Tahun 2020 adalah untuk memberi keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan dan keabsahan, bahwa:
- Informasi dalam dokumen rancangan P-RKPD Kota Madiun Tahun 2020 telah selaras dengan dokumen RPJMD Kota Madiun Tahun 2019-2024 serta prioritas pembangunan Kota Madiun Tahun 2020;
- Penyusunan dokumen rancangan P-RKPD Kota Madiun tahun 2020 telah sesuai dengan tata cara dan kaidah-kaida perencanaan dan penganggaran antara lain pendekatan perencanaan dan penganggaran terpadu, berbasis kinerja dan kerangka pengeluaran jangka menengah serta telah dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Ruang lingkup pelaksanaan reviu meliputi:
- Pengujian kelengkapan dokumen pendukung Rancangan P-RKPD Kota Madiun Tahun 2020;
- Pengujian atas analisis gambaran umum kondisi daerah;
- Penyusunan substansi antar Bab Rancangan P-RKPD Kota Madiun Tahun 2020;
- Kesesuaian dokumen Rancangan P-RKPD Kota Madiun Tahun 2020 dengan dokumen RPJMD Kota Madiun Tahun 2019-2024, meliputi:
- Kesesuaian rumusan sasaran;
- Kesesuaian indikator dan target sasaran;
- Kesesuaian urusan dan program;
- Kesesuaian indikator dan target program;
- Kesesuaian proyeksi kapasitas viskal.
- Kesesuaian pagu anggaran program Rancangan P-RKPD Kota Madiun Tahun 2020 dengan RKPD Tahun 2020.
Reviu yang dilaksanakan mulai tanggal 21 sampai dengan 30 Juli 2020 berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kota Madiun Nomor: 700/071/401.050/2020 tanggal 20 Juli 2020.
