SE Menteri PANRB No. 5 Tahun 2021

ajax-loader-2x SE Menteri PANRB No. 5 Tahun 2021

Sebagai tindak lanjut arahan Presiden dan Wakil Presiden tentang penyederhanaan pelaporan, serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabiltias Kinerja Instansi Pemerintah, serta memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka Menteri PAN dan RB menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaporan Kinerja Pemerintah Daerah, pada tanggal 4 Maret 2021.

Dalam Surat Edaran tersebut antara lain memuat:

Terhitung sejak terbitnya Permendagari No. 18 Tahun 2020, pemerintah daerah tidak menyusun laporan kinerja (LKj) tersendiri karena laporan kinerja pemerintah kabupaten/kota/provinsi disusun menjadi satu dengan laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)

Informasi akuntabilitas kinerja daerah yang terdapat pada LPPD mencakup perencanaan kinerja (dijelaskan dalam LPPD pada Bab I Pendahuluan) dan capaian akuntabilitas kinerja (dijelaskan dalam LPPD pada Bab II Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Darah)

Informasi akuntabilitas kinerja harus direviu terlebih dahulu oleh Inspektorat dengan hasil reviu/pernyataan telah direviu dilampirkan pada LPPD untuk memastikan bahwa informasi telah disajikan data kinerha yang andal, akurat dan berkualitas.

LPPD disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota pada Menteri PANRB paling lambar 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir  secara daring melalui esr.menpan.go.id.

Setiap perangkat daerah yang merupakan entitas akuntabilitas kinerja, menyusun dan menyajikan laporan kinerja atas prestasi kerja yang dicapai berdasarkan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan

Laporan kinerja tahunan perangkat daerah disampaikan oleh Kepala Perangkat Daerah kepada Bupati/Walikota/Gubernur paling lambat 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir, serta disampaikan kepada menteri PANRB bersamaand engan penyampaikan LPPD secara daring melalui esr.menpan.go.id yang akan digunakan sebagai dasar evaluasi penerapan SAKIP.

Scroll to Top