Rakor Pengendalian Penyebaran Covid-19

Berdasarkan surat kawat Menteri Dalam Negeri  tanggal 28 Juni 2021 Nomor: 080/3697/SJ Hal Rapat Pengendalian Penyebaran COVID-19 serta Percepatan Realisasi Insentif Bagi Nakes di Daerah, maka pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2021 Inspektorat Kota Madiun mengikuti kegiatan rakor tsb.

Acara tersebut dibuka dan dimoderatori langsung oleh Menteri Dalam Negeri. Sementara pemateri dalam Rakor tersebut adalah:

  1. Menteri Keuangan
  2. Menteri Kesehatan
  3. Kepala BPKP

Beberapa hal yang disampaikan dalam rakor tersebut antara lain:

  1. Penganggaran terkait penanganan pandemic covid diatur dalam beberapa aturan sebagai berikut:
    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya
    • Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
    • Keputusan Menteri Kesehatan Nomor:01.07/Menkes/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19
    • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
    • Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 440/3687/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah untuk Penanganan Pandemi Covid-19 Dan Percepatan Pemulihan Ekonomi
  2. Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/Menkes/4239/2021, bahwa besaran insentif tenaga kesehatan yang menangani covid-19 pada tahun 2021 sama dengan besaran sebagaimana diberikan pada tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut:
    • Dokter spesialis  (Rp15.000.000)
    • Peserta PPDS  (Rp12.500.000)
    • Dokter umum dan dokter gigi  (Rp10.000.000)
    • Bidan dan Perawat  (Rp7.500.000)
    • Tenaga Kesehatan lainnya  (Rp5.000.000)
  3. Dalam SE Mendagri No. 440/3687/SJ diatur:
    • Menggunakan dana transfer paling sedikit 25% untuk mendukung pemulihan ekonomi daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik serta ekonomi
    • DAU dan DBH paling sedikit 8% yang digunakan untuk:
      • Dukungan pelaksanaan vaksinasi covid-19
        • Dukungan operasional untuk pelaksanaan vaksinasi covid-19
        • Pemantauan dan penanggulangan dampak kesehatan ikutan pasca vaksinasi covid-19
        • Distribusi, pengamanan, penyediaan tempat penyimpanan vaksin covid-19 ke faskes
        • Insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka pelaksanaan vaksinasi covid-19
      • Mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi covid-19 melalui penyediaan anggaran untuk kegiatan pos komando
      • Insentif tenaga kesehatan daerah untuk penanganan covid-19
      • Belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan pemerintah pusat
    • DID TA 2021 yang diterima pemda, paling efektif 30% digunakan untuk bidang kesehatan termasuk untuk penanggulangan pandemi covid-19, sarana prasarana kesehatan, dan digitalisasi pelayanan kesehatan
  4. Realisasi penganggaran penanganan pandemi covid-19 sampai dengan tanggal 27 Juni 2021 sebesar Rp3,52 Triliun (10,06% dari anggaran) yang terinci sebagai berikut:
    • Penanganan covid-19 sebesar Rp1,5 Triliun (14,06%)
    • Dukungan vaksinasi sebesar Rp305,49 Miliar (4,71%)
    • Dukungan pada kelurahan sebesar Rp79,44 Miliar (7,57%)
    • Insentif Tenaga Kesehatan Rp629,51 Miliar (7,81%)
    • Belanja Kesehatan Lainnya dan Kegiatn Prioritas yang ditetapkan Pemerintah Pusat sebesar Rp998,24 Miliar (11,50%)
  5. Beberapa kendala rendahnya realisasi dukungan penanganan covid-19 yang bersumber dari earmarked DAU/DBH antara lain:
    • Perubahan Perkada Penjabaran APBD baru dilaksanakan pada Maret, sehingga pelaporan realisasi masih sedikit (per 28 Juni 2021, 19 Pemerintah daerah masih tahap refocusing/perubahan Perkada)
    • Penyusunan dokumen pertanggungjawaban anggaran (SPJ) membutuhkan waktu, karena melibatkan beberapa OPD dan juga tengah fokus melaksanakan penanganan covid-19
    • Beberapa daerah masih terkendala dalam penyusunan juknis/pelaksanaan SPJ yang masing-masing Pemerintah daerah berbeda percepatan pelaksanaannya (per 28 Juni 2021, 20% Pemerintah daerah terkendala)
  6. Dari total 542 Provinsi/Kabupaten/Kota, 523 daerah (94%) daerah yang sudah melaporkan pendanaan insentif tenaga kesehatan daerah (INAKESDA) TA 2021
  7. Dari 523 daerah yang telah menyampaikan laporan refocusing 8% DBH/DAU TA 2021, sebanyak 453 daerah mengalokasikan anggaran untuk penanganan covid-19, sementara 70 daerah lainnya tidak mengalokasikan anggaran untuk penanganan covid-19
  8. Dari 453 daerah yang mengalokasikan anggaran untuk penanganan covid-19, 273 daerah telah melakukan realisasi, sementara 180 daerah lainnya belum melakukann realisasi (realisasi 0%)
  9. Dari 504 daerah yang mengalokasikan anggaran untuk dukungan vaksinasi, 207 daerah telah melakukan realisasi, sementara 297 daerah lainnya belum melakukann realisasi (realisasi 0%)
  10. Dari 523 daerah yang telah menyampaikan laporan refocusing 8% DBH/DAU TA 2021, sebanyak 455 daerah mengalokasikan anggaran untuk insentif tenaga kesehatan, sementara 68 daerah lainnya tidak mengalokasikan anggaran untuk insentif tenaga kesehatan.
  11. Dari 455 daerah yang mengalokasikan anggaran untuk insentif tenaga kesehatan, 144 daerah telah melakukan realisasi, sementara 311 daerah lainnya belum melakukan realisasi (realisai 0%)
  12. Beberapa kendala rendahnya realisasi insentif tenaga kesehatan daerah yang bersumber dari sisa dana BOKT 2020, antara lain:
    • Kurangnya koordinasi antar OPD dalam pelaksanaan pembayaran dan pelaporan yang disertai dengan kurangnya pemahaman terhadap aturan
    • Lambannya proses penganggaran di daerah, utamanya dalam pelaksanaan SIPD dan menunggu hasil pemeriksaan BPK sebelum menganggarkan kembali sisa Dana BOKT 2020
    • Terdapat beberapa daerah yang masuk zona hijau sehingga sisa dana BOKT belum digunakan
    • Permasalahan dalam proses administrasi seperti pertanggungjawaban SPJ