ATT PBJ Almatkes Untuk Penanganan COVID-19

Sebagai tindak lanjut atas Surat Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 700/859/IJ Tanggal 26 Maret 2020 hal Pelaksanaan Pengawasan APIP dalam Masa Penanganan COVID-19 dan Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur Nomor: S-2202/PW13/6/2021 tanggal 7 Juni 2021 hal Pelaksanaan Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa Alat Material Kesehatan Penanganan Pandemi COVID-19 yang Bersumber Dana APBD, maka Inspektur Kota Madiun menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: 800/803/401.050/2021 Tanggal 11 Juni 2021 untuk pelaksanaan Audit Tujuan Tertentu Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Penanganan COVID-19 Yang Bersumber dari APBD Pemerintah Kota Madiun pada Semester I Tahun Anggaran 2021. Pelaksanaan audit dilakukan selama 13 (tiga belas) hari kerja mulai tanggal 14 s/d 30 Juni 2021.

Audit Tujuan Tertentu Pengadaan Barang/Jasa Almatkes Untuk Penanganan COVID-19 pada Semester I Tahun Anggaran 2021 ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas pengadaan barang/jasa yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memenuhi prinsip Tepat Kualitas, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Biaya, Tepat Lokasi dan Tepat Penyedia (6T), serta dapat bermanfaat dalam rangka pemenuhan kebutuhan untuk percepatan penanganan Pandemi COVID-19. Adapun metodologi yang digunakan dalam ATT ini adalah pengumpulan data/informasi, reviu, analisis, wawancara, dan pengamatan/observasi.

Sasaran Audit Tujuan Tertentu Pengadaan Barang/Jasa Almatkes Untuk Penanganan COVID-19 adalah:

  1. Pengidentifikasian pengadaan yang telah dikontrakkan dan dibayar.
  2. Pengujian ketepatan proses identifikasi kebutuhan baik jenis, jumlah, maupun spesifikasi barang/jasa yang dibutuhkan.
  3. Pengujian kesesuaian proses perencanaan dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Pengujian kewajaran penetapan penyedia barang/jasa.
  5. Pengujian atas proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
  6. Pengujian atas ketepatan pembayaran.
  7. Pengujian kewajaran harga pengadaan barang/jasa.
  8. Pengujian proses penerimaan barang.
  9. Pengujian proses distribusi, pemanfaatan serta penyimpanan barang.
  10. Pengujian atas proses penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban

Audit Tujuan Tertentu dilaksanakan terhadap pengadaan barang/jasa yang bersifat strategis dalam penanganan COVID-19, mempunyai nominal yang besar serta belum pernah dilakukan pemeriksaan/pengawasan oleh BPK, BPKP, serta Inspektorat, baik Inspektorat Provinsi Jawa Timur maupun Inspektorat Kota Madiun. Sampling kontrak yang diaudit sebanyak 3 (tiga) kontrak dan merupakan kontrak berisiko tinggi berdasarkan penilaian risiko atas seluruh kontrak yang ada.